Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Slamet Maarif: Ingat Ada Peradilan Akhirat!
Jumat, 18 Maret 2022 – 19:19 WIB
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana," kata ketua majelis hakim sidang unlawful killing Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat. (ast/jpnn)
Merespons vonis bebas dua terdakwa unlawful killing laskar FPI, Ketua PA 212 Slamet Maarif ingatkan tentang peradilan akhirat.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Beginilah Kondisi Bharada Richard Eliezer Menjelang Sidang Putusan
- Klaim Tak Ada Bukti, Penasihat Hukum Harap Kuat Ma'ruf Dituntut Bebas
- Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati
- Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas, Ini Pernyataan Sikap PGI