Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
Kamis, 19 September 2024 – 19:00 WIB

Polres Banyuasin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (19/9/2024). Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Banyuasin mengungkap 25 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama dua bulan terakhir.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu