Siklus Kebakaran Hutan di Indonesia Kembali Lagi, Tidak Jelas Solusi Untuk Menanganinya

Siklus Kebakaran Hutan di Indonesia Kembali Lagi, Tidak Jelas Solusi Untuk Menanganinya
Siklus Kebakaran Hutan di Indonesia Kembali Lagi, Tidak Jelas Solusi Untuk Menanganinya
Siklus Kebakaran Hutan di Indonesia Kembali Lagi, Tidak Jelas Solusi Untuk Menanganinya Photo: Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI. (Foto: Antara)

Lemahnya penegakan hukum kepada perusahaan ini tampak dari sedikitnya perusahaan yang dijerat hukum dalam kasus karhutla.

Di Provinsi Riau misalnya, sebagai salah satu kawasan yang memiliki lahan gambut yang cukup luas ini selalu menjadi langganan bencana karhutla dan kabut asap, namun dalam rentang 7 tahun terakhir, baru 10 perusahaan yang dipidanakan akibat karhutla.

Adapun sanksi yang dijatuhkan beragam mulai dari denda Rp 2 miliar hingga Rp 16,7 triliun.

Karhutla picu kabut asap

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus berlangsung, tapi hasil pantauan Polri menunjukan titik panas sudah mengalami penurunan di daerah Kalimantan Selatan, Jambi, Riau dan Sumatera Selatan.

Titik panas justru meningkat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

"Di Kalimantan Tengah dari awalnya 69 menjadi 82 titik hotspot. Kemudian yang di Kalimantan Barat dari 120 menjadi 419 titik hotspot. "kata Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo hari Senin (12/8/2019).

Bahkan hasil pantauan BMKG Pontianak menyebutkan di Kalimantan Barat saat ini ada 1.124 hotpsot dan tersebar di 14 kabupaten/kota. Dimana titik panas terbanyak ada di Kabupaten Sanggau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News