Silakan Baca! Ada Aturan Baru dari Menkum HAM soal Pemberian Remisi
"Reformulasi remisi alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan," kata Rika.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga memuat reformulasi terntang usulan remisi yang terlambat akibat syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan.
Usulan pemberian remisi umum ataupun khusus keagamaan juga menyisipkan Pasal 27A Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dengan besaran pengurangan hukuman pertama sejak diusulkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Kepres 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Permenkumham yang diterbitkan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pascaputusan MA yang mengabulkan sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP 99 Tahun 2012," kata dia.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menkum HAM Yasonna H Laoly menerbitkan aturan baru yang mengatur syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana, termasuk terpidana korupsi.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?