Silakan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, tapi…

Silakan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, tapi…
Massa HTI. Foto: dok.JPNN.com

"Nah kalau dianggap terlalu lama ya dipersingkat saja dalam RUU yang baru. Tidak perlu mengeluarkan Perppu," pungkasnya. (esy/jpnn)


Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) terus menuai penolakan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News