Silakan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, tapi…
Rabu, 19 Juli 2017 – 13:13 WIB
"Nah kalau dianggap terlalu lama ya dipersingkat saja dalam RUU yang baru. Tidak perlu mengeluarkan Perppu," pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) terus menuai penolakan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Arsul Sani Jadi Hakim MK , Pakar Hukum Singgung Soal Konflik Kepentingan
- Tiada Pihak Berani Suarakan Pemakzulan Terhadap Jokowi, Refly Harun Sampai Heran
- Romo Magnis Bicara Demokrasi, Sentil Penguasa yang Tanpa Malu Membangun Dinasti
- Bivitri Terganggu Kaum Intelektual Diam Melihat Kesalahan Penyelenggaraan Negara