Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus

Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengingatkan jangan sampai revisi UU Sisdiknas menghapus tunjangan profesi guru atau TPG. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

"Hal lain yang juga penting, TPG sejak awal filosofinya adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran penting guru sebagai ujung tombak pembangunan pendidikan nasional. Karena itulah TPG sudah selayaknya dipertahankan dalam RUU Sisdiknas," tegas Unifah.

PGRI Mengawal Revisi UU Sisdiknas

Sebelumnya, Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal revisi UU Sisdiknas.

"Saat ini, pemerintah sudah memasukkan UU Sisdiknas masuk prolegnas (program legislasi nasional)," katanya pada acara Halalbihalal Keluarga Besar PGRI Jateng, di Balairung Universitas PGRI Semarang (Upgris), Sabtu (12/4).

Menurut dia, revisi tersebut akan menjadikannya sebagai regulasi yang merupakan penggabungan dari beberapa UU sekaligus yang terkait dengan pendidikan.

"Dan ini akan menjadi undang-undang kodifikasi di mana UU yang sejenis akan ditarik masuk dalam satu UU, termasuk UU Guru, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren," katanya.

Muhdi yang juga Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu berharap revisi tersebut menjadikan sebuah regulasi yang bisa memayungi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia secara menyeluruh.

"Kami berharap ini bisa menjadi undang-undang yang betul-betul mampu memayungi bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk mencapai pendidikan yang tidak saja bermutu, tetapi merata," kata senator asal Jateng itu.

Diakuinya, proses revisi UU Sisdiknas bukan persoalan yang mudah dan diharapkan seluruh komponen yang berkepentingan dapat dilibatkan.

PGRI mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Sisdiknas tidak menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News