Humaniora Rabu, 13 Mei 2026 – 05:22 WIB
Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS
Lewat revisi UU Sisdiknas, diupayakan semua guru berstatus PNS, bukan PPPK atau PPPK Paruh Waktu, dengan single salary.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti sistem pendidikan inklusif yang masih jauh dari harapan dalam diskusi daring yang digelar…
Lewat revisi UU Sisdiknas, diupayakan semua guru berstatus PNS, bukan PPPK atau PPPK Paruh Waktu, dengan single salary.
Article 33 Indonesia mengajak masyarakat sipil memberikan masukan dalam revisi UU Sisdiknas.
Ini yang disampaikan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam Sarasehan Nasional yang digelar Fraksi Partai Golkar pada…
Melalui revisi UU Sisdiknas, durasi wajib belajar berubah dari 9 tahun menjadi 13 tahun.
PGRI mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Sisdiknas tidak menghapus tunjangan profesi guru atau TPG.
Wahai seluruh rakyat Indonesia, inilah urgensi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta agar revisi UU Sisdiknas mengakomodir pemangku kepentingan, simak kalimatnya
Tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah untuk menunda revisi UU Sisdiknas.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo yang belum mengetahui isi revisi UU Sisdiknas.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta perbaikan sektor pendidikan harus transparan
Saat ini, Kemendikbudristek masih menampung masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan serta diskusi draf lintas kementerian.
Ketum PGRI meragukan revisi UU Sisdiknas mengakomodasi kepentingan guru karena ada beberapa alasannya.