RUU Sisdiknas Belum Dilaporkan Kepada Presiden, Kemendikbudristek: Masih Tahap Perencanaan

RUU Sisdiknas Belum Dilaporkan Kepada Presiden, Kemendikbudristek: Masih Tahap Perencanaan
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendibudristek Anindito Aditomo. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih dalam tahap perencanaan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek belum melaporkan RUU Sisdiknas kepada Presiden Joko Widodo.

Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi.

Di antaranya yakni tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Saat ini, RUU Sisdiknas masih tahap perencanaan.

"Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Anindito.

Anindito memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan masyarakat.

Untuk itu, sangat keliru jika penyusunan RUU Sisdiknas dinilai terburu-buru.

Saat ini, Kemendikbudristek masih menampung masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan serta diskusi draf lintas kementerian.

"Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," tutur Anindito.

Saat ini, Kemendikbudristek masih menampung masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan serta diskusi draf lintas kementerian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News