SIM Gratis bagi Warga Kelahiran 1 Juli, SKCK Juga

SIM Gratis bagi Warga Kelahiran 1 Juli, SKCK Juga
Layanan SIM Keliling. Ilustrasi Foto: Galih Cokro/Jawa Pos

jpnn.com, BATAM - Berkaitan dengan HUT ke - 73 Bhayangkara, Polres Barelang menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM bagi warga yang lahir 1 Juli.

"Pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Harus yang lahir pada 1 Juli," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati.

SIM gratis ini tidak diberikan begitu saja ke warga yang lahir 1 Juli. Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.

"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," jelas Putu.

Bagi warga Batam yang lahir 1 Juli yang akan membuat SIM, lanjut dia, harus membawa kelengkapan administratif, yakni KTP dan surat keterangan sehat.

BACA JUGA: Kapan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019?

"Tahapan-tahapan pembuatan SIM tetap harus diikuti. Jika yang lahir 1 Juli tapi tidak lulus, ya kita tidak bisa bantu," kata Putu.

SIM gratis bagi warga lahir 1 Juli ini berlaku hanya satu hari, yakni pada 1 Juli 2019. Program ini, kata dia, sebagai hadiah untuk warga pada saat peringatan HUT Bhayangkara.

HUT ke – 73 Bhayangkara, wwarga Batam yang lahir 1 Juli bisa mendapatkan SIM gratis dari Polresta Barelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News