SIM Online Cuma Butuh Tiga Menit
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, proses penerbitan Surat Izin Mengemudi online tak membutuhkan waktu lama.
"Dibutuhkan sekitar tiga hingga empat menit saja," tegas Condro usai peluncuran SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu (6/12).
Menurut dia,layanan SIM online yang menelan anggaran Rp 78 miliar ini juga dapat memonitor penerbitan SIM di tingkat Polres. Sehingga, bisa diketahui berapa jumlah penerbitan SIM yang dilakukan oleh Polres. Database di Polres akan ditarik ke Korlantas Polri. Dengan demikian, data yang digunakan untuk penerbitan menjadi terpusat.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, layanan SIM online itu akan terus dilakukan secara bertahap. "Inikan bertahap sampai 2016. Kita tidak bisa sekaligus," kata dia usai menghadiri acara.
Selain itu, lanjut Haiti, nanti juga akan disiapkan layanan SIM keliling bagi kaum difabel. "Semua masyarakat bisa dilayani," ujar orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan, proses penerbitan Surat Izin Mengemudi online tak membutuhkan waktu lama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini