Simak, 3 Pernyataan Rocky yang Membuatnya Dilaporkan ke Bareskrim

Simak, 3 Pernyataan Rocky yang Membuatnya Dilaporkan ke Bareskrim
Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tiga pernyataan ini, dia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," ucapnya.

Baca Juga:

Menurut Johannes, Rocky bukan hanya dilaporkan oleh pihaknya, tetapi juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawabannya.

"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataannya."

"Maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak sekadar laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," katanya.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Kemudian, pernyataan Rocky Gerung yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tiga pernyataan ini, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi,


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News