Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung

Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dapat memolisikan Rocky Gerung.

"Hanya Presiden Jokowi yang dapat melaporkan Rocky Gerung (ke polisi)," ujar Chandra dalam pendapat hukumnya diterima JPNN.com, Selasa (1/8).

Chandra mengatakan itu menyusul langkah sejumlah pihak melaporkan Rocky Gerung ke polisi menyusul ucapan pengamat politik itu soal Presiden Jokowi tolol.

"Bahwa apabila tokoh tersebut (Jokowi, red) merasa terganggu kehormatannya atas kritik tersebut, maka dia yang berhak membuat laporan," lanjutnya.

Menurut dia, delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sesuai putusan MK No.50 Tahun 2008 adalah delik aduan (klacht).

"Artinya sesuai Pasal 72 KUHP, delik tersebut hanya bisa diadukan oleh orang yang merasa menjadi korban," ucapnya.

Kedua, bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut.

Chandra menjelaskan bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE itu mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311.

Chandra Purna Irawan berpendapat hanya Presiden Jokowi yang dapat memolisikan Rocky Gerung soal ucapan tolol yang viral di medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News