Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung
"Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan," ujar Chandra.
Berikutnya, dia berpendapat bahwa konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, dia menyebut korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang dia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Dengan demikian, katanya, orang lain dan/atau orang yang tidak mendapatkan surat kuasa dari tokoh tersebut maka tidak memiliki kekuatan hukum atau dasar hukum untuk melaporkan.
"Maka atas dasar itu, demi hukum laporan tersebut tak bernilai dan wajib dikesampingkan," kata Chandra.
Rocky Gerung menjadi trending topic di Twitter pada Senin (31/7), menyusul klip berisi ucapannya yang dianggap tidak pantas mengenai Presiden Jokowi.
Rocky dalam klip itu yang menyebar di medsos itu menyebut Presiden Jokowi tolol.
Dosen filsafat itu juga menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas untuk menilai kebijakan Presiden Ketujuh RI tersebut menawarkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Tiongkok.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Chandra Purna Irawan berpendapat hanya Presiden Jokowi yang dapat memolisikan Rocky Gerung soal ucapan tolol yang viral di medsos.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- Bendungan Ameroro Garapan PT Hutama Karya Hadirkan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI