Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung

Chandra: Hanya Presiden Jokowi yang Dapat Memolisikan Rocky Gerung
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan," ujar Chandra.

Berikutnya, dia berpendapat bahwa konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

Dengan kata lain, dia menyebut korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang dia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Dengan demikian, katanya, orang lain dan/atau orang yang tidak mendapatkan surat kuasa dari tokoh tersebut maka tidak memiliki kekuatan hukum atau dasar hukum untuk melaporkan.

"Maka atas dasar itu, demi hukum laporan tersebut tak bernilai dan wajib dikesampingkan," kata Chandra.

Rocky Gerung menjadi trending topic di Twitter pada Senin (31/7), menyusul klip berisi ucapannya yang dianggap tidak pantas mengenai Presiden Jokowi.

Rocky dalam klip itu yang menyebar di medsos itu menyebut Presiden Jokowi tolol.

Dosen filsafat itu juga menggunakan diksi yang dinilai tidak pantas untuk menilai kebijakan Presiden Ketujuh RI tersebut menawarkan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Tiongkok.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Chandra Purna Irawan berpendapat hanya Presiden Jokowi yang dapat memolisikan Rocky Gerung soal ucapan tolol yang viral di medsos.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News