Simak, Airlangga Membeberkan Sejumlah Keunggulan di UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.
Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya untuk membuka ruang luas lapangan pekerjaan.
Hal ini terutama penting untuk menjawab kebutuhan pekerjaan, terutama bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut data di Indonesia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan). Selain itu, lanjutnya, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja.
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru saat ini sangat mendesak," kata Menko Airlangga dalam agenda Diskusi Satgas Covid-19 pada Senin (12/10).
Bukan hanya untuk pekerja, lanjutnya, UU Cipta Kerja juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.
“Kalau sebelumnya mengurus 3 sampai 4 izin biayanya mahal maka dengan UU Cipta Kerja, pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin, sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” sambung Airlangga.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya untuk membuka ruang luas lapangan pekerjaan.
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah