Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru

Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
Syarat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

2. Pembuatan akun hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2021. 

3. Pelamar memilih melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. 

4. Pelamar PNS atau PPPK hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan.

5. Pelamar yang telah memiliki akun bisa melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru pada SSCASN.

Bima mengingatkan para pelamar jangan coba-coba melanggar ketentuan tersebut.

"Jika pelamar diketahui melamar CPNS dan PPPK, atau melamar lebih dari 1 instansi dan lebih 1 jenis  jabatan maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi," tegas Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.

Hal lain yang diingatkan Bima, jangan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda karena yang bersangkutan dianggap gugur.

Bahkan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

MenPAN-RB telah menetapkan tiga juknis pengadaan PNS PPPK guru dan non guru di mana prosedur awalnya mendaftar di satu portal SSCASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News