SIMAK! Aturan Baru Tarif Angkutan Berbasis Aplikasi
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menentukan tarif tersebut jasa angkutan umum berbasis aplikasi.
Dengan demikian, mulai saat ini perusahaan seperti uber dan grabcar tak bisa lagi tentukan tarif sendiri.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar.
Dia menyampaikan, sesuai pasal 151 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masalah tarif ini harus atas persetujuan pemerintah. "Penentuan tarif untuk angkutan tidak dalam trayek arus atas persetujuan pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, selain harus disetujui oleh pemerintah, tarif yang ditawarkan juga harus atas persetujuan penumpang dan perusahaan. Bukan hanya sepihak.
Lalu, besaran dari kesepakatan tersebutlah yang kemudian diajukan pada pihaknya untuk dapat disetujui dan menjadi tarif dasar mereka.
"Kalau selama ini nggak atas persetujuan pemerintah berarti dia seenaknya," ungkap pria yang biasa disapa Pudji itu.
Persetujuan tersebut pun nantinya ditentukan oleh pemerintah berupa batas atas dan batas bawah. Sama seperti angkutan taksi pada umumnya.
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menentukan tarif tersebut jasa angkutan umum berbasis aplikasi. Dengan demikian, mulai saat
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi