Simak Aturan Memodifikasi Kendaraan Bermotor
Budiyanto pun berharap masyarakat agar paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan.
"Kami akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (mg4/jpnn)
Ketentuan-ketentuan Modifikasi Kendaraan:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
SUDAHKAH Anda tahu bagaimana cara memodifikasi kendaraan roda dua maupun roda empat yang baik dan benar? Jika belum yuk cek beberapa aturan berikut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BYD Denza Z9 Gt, Mobil Listrik Baru dengan Tenaga Buas
- Suzuki Mulai Distribusikan Jimny 5 Pintu ke Konsumen
- Mobil Terjebak Kemacetan Panjang? Kamu Harus Segera Lakukan Ini
- Mobil Habis Dipakai Mudik Lebaran, Cek 6 Komponen Ini, Jangan Diabaikan
- Mobil Listrik Paling Bersinar Pada Maret Masih Diisi Produk Dari Wuling
- Supercar Listrik Pertama Maserati Dibekali 3 Motor Listrik