Simak! Begini Aturan PPKM Terbaru di Luar Jawa dan Bali

Simak! Begini Aturan PPKM Terbaru di Luar Jawa dan Bali
Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 mengatur perubahan aturan tentang PPKM di luar Jawa dan Bali. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Kapal berbendera asing bisa dilakukan melalui Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tanjung Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Pada kesempatan yang sama, Safrizal berharap kebijakan vaksinasi booster untuk syarat mudik mampu mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Sebab, vaksinasi booster secara nasional saat ini masih di bawah 10 persen.

Kemendagri terus mendorong kepada pemerintah daerah beserta seluruh jajaran Forkopimda untuk melakukan inovasi dan kolaborasi agar capaian vaksinasi terus meningkat.

"Melalui capaian vaksinasi yang terus meningkat, maka paralel dengan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan semakin menggeliatnya aktivitas perekonomian masyarakat," tandas Safrizal. (mcr9/jpnn)


Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan perubahan aturan tentang PPKM di luar Jawa dan Bali.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News