Simak Imbauan dari Menteri Agama soal Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau kepada semua elemen masyarakat agar bersabar dan menunggu hasil kerja Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, semua pihak harus menahan diri sambil mengamati proses penyidikan kasus tersebut.
"Sebaiknya semua bersabar, menunggu sambil terus mengamati. Biarkan aparat kepolisian menjalankan proses hukum," kata Lukman usai membuka Musyawarah Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia VIII di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/11).
Lukman menambahkan kepada seluruh masyarakat agar memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukum Ahok.
"Kasus Pak Ahok sudah ditangani oleh aparat penegak hukum kita. Jadi sebagai warga negara sebaiknya memberikan kesempatan seluas-luasnya pada para penegak hukum untuk menindaklanjuti. Biar nanti pengadilan menjadi pemutus perkara benar atau salahnya dalam kasus ini," tambahnya.
Lukman mengaku bahwa dirinya akhir-akhir ini membatasi diri untuk tidak mengomentari perkara ini yang sudah ditangani penegak hukum.
"Saya bukanlah ahli agama. Menteri Agama hanyalah ummaro, pejabat yang ditunjuk pemerintah untuk memfasilitasi kebebasan kehidupan beragama di Indonesia. Biarlah nanti para pihak terkait yang berbicara," tutupnya. (mg5/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau kepada semua elemen masyarakat agar bersabar dan menunggu hasil kerja Bareskrim Polri terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam