Simak Imbauan Penting dari Satgas Covid-19 Soal Ibadah pada Idulfitri

Simak Imbauan Penting dari Satgas Covid-19 Soal Ibadah pada Idulfitri
Ilustrasi, jemaah menunaikan salat di Masjid Kubah Emas, Depok, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 menjelaskan aturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idulfitri. 

Kegiatan berupa takbiran, salat Idulfitri, dan halalbihalal ini diatur untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran.

"Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7 tahun 2021, maka kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Selasa (11/5).

Kemudian untuk aturan salat Id di daerah dengan zona kuning dan hijau, masyarakat boleh melakukan salat Id di masjid atau lapangan dengan ketentuan jemaah yang hadir hanya berjumlah 50 persen dari kapasitasnya.

Sementara itu, di daerah zona oranye dan merah, masyarakat diimbau untuk salat Id di rumah.

Prof Wiku juga meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan halalbilhalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Satgas Covid-19 menjelaskan aturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idulfitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News