Simak! Ini Cara Membayar Pajak Lewat Aplikasi Gojek
Rabu, 23 September 2020 – 23:52 WIB
Lebih lanjut Budi memerinci tata cara membayar PBB dan pajak retribusi menggunakan GoTagihan, antara lain.
1. Buka Aplikasi Gojek.
2. Pilih menu GoTagihan.
3. Pilih Kategori Public Services.
4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi.
5. Sertakan nomor ID atau nomor tagihan.
6. Lakukan konfirmasi.
7. Masukkan PIN Rahasia GoPay.
Fitur GoTagihan dalam aplikasi Gojek mulai hari ini bisa digunakan untuk membayar pajak dan retribusi bagi masyarakat DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Boyamin Gojek
- Inilah Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden
- Pengadilan Tinggi Sunat Hukuman Angin Prayitno Jadi Sebegini, Siapa Hakimnya?
- Jasa Raharja Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Ojol
- GoTransit Bantu Meningkatkan Minat Masyarakat Naik KRL