Simak! Ini Kebijakan Kemendikbudristek soal Pembelajaran di Masa PPKM Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan aman dan nyaman.
Penyelenggaraan pembelajaran tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali serta 15 kabupaten/kota lainnya.
“Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat,” terang Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Muhammad Hasbi, Kamis (15/7) .
Dia menambahkan prinsip mengutamakan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan serta keluarga menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Kemudian, aspek tumbuh kembang anak dan aspek psikososial anak karena bagaimanapun pandemi memberikan dampak negatif terhadap dua aspek itu.
“Setiap insan satuan pendidikan harus mengedepankan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya sama-sama menerapkan protokol kesehatan,” ujar Hasbi.
Direktur PAUD juga mengajak para orang tua dan wali berperan aktif, bekerja sama dengan guru dan sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
Orang tua juga perlu diedukasi agar bisa bekerja sama dengan guru di satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran, baik jarak jauh maupun tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan ketat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Kemendikbudristek meminta pembelajaran di tahun ajaran baru tetap mengacu pada SKB dan aturan PPKM Darurat
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung