Simak Ini, Pendapat MUI soal Vaksin MR

Simak Ini, Pendapat MUI soal Vaksin MR
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Rustan, menghasilkan dua kesepakatan utama terkait polemik halal tidaknya vaksin Measles dan Rubella (MR) yang digunakan dalam program imunisasi campak oleh pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat konferensi pers usai pertemuan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (3/8) menyebutkan, pertemuan itu untuk mencari solusi atas polemik kehalalan vaksin MR di tengah masyarakat. Hasilnya ada dua hal yang disepakati.

Pertama, ada kesepahaman terkait pentingnya proses sertifikasi halal terhadap vaksin MR. Menkes Nila dan Dirut PT Biro Farma M Rahman selaku importir produk bikinan Serum Institute of India (SSI), juga akan membantu percepatan proses sertifikasinya.

"Dengan cara bagaimana? Langkah percepatannya, Ibu Menteri atas nama negara meminta PT Bio Farma dan juga meminta kepada SII secara langsung untuk memberikan akses terkait dengan komposisi yang menjadi pembentuk vaksin MR," ucap Niam.

Kesepakatan kedua, komisi fatwa MUI mempertimbangkan untuk percepatan proses penetapan fatwa setelah ada proses audit yang dilakukan LP POM MUI.

"LP POM MUI dalam posisi menunggu dan juga siap mengambil langkah-langkah extra ordinary, cara cepat untuk proses pemeriksaan. Tentu dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian yang dimiliki oleh sistem di LP POM MUI dan komisi fatwa.

Niam pun menyebut ada dua kemungkinan dari hasil audit yang akan dilakukan. Pertama, klir dari sisi bahan dan bisa dikeluarkan sertifikasi halalnya. Artinya, tidak ada anasir yang terbukti haram dan atau najis sehingga dinyatakan halal.

Kemungkinan kedua, ada unsur penbentuknya dari zat yang mengandung najis dan atau haram. Untuk hasil ini MUI akan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika tidak dilakukan imunisasi menggunakan vaksin MR, akan akan mengakibatkan mudarat secara kolektif di tengah masyarakat.

Pertemuan MUI dengan Menkes Nila Moeloek menghasilkan dua kesepakatan utama terkait polemik halal tidaknya vaksin Measles dan Rubella (MR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News