Simak, Inilah Imbauan Terbaru MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk ASN
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan ASN untuk mengurangi mobilitas keluar rumah apabila tidak memiliki urusan yang penting mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan Covid-19 akhir-akhir ini.
Menurut dia, ASN wajib menerapkan dan menginformasikan SE MenPAN-RB Nomor 8/2021 tentang larangan mudik pada hari terjepit libur nasional.
"ASN harus tetap tinggal dan kerja di rumah, khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah," katanya.
Menteri Tjahjo juga mengingatkan para ASN untuk tetap optimal melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat, meskipun beraktivitas dari rumah dan pelayanan yang terbatas.
"Tugas pokok ASN, baik yang bekerja di kantor maupun di rumah, adalah melayani masyarakat sebaik mungkin," ujarnya.
Selain terkait dengan penanganan pandemi, Menteri Tjahjo menginstruksikan ASN yang bekerja di kantor selama pandemi untuk melakukan apel fisik dengan jumlah yang sangat terbatas sesuai dengan protokol kesehatan maupun virtual setiap Senin.
Instansi pemerintah wajib memutar lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 waktu setempat. Instruksi itu dilakukan untuk menegakkan rasa nasionalisme di kalangan ASN. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan imbauan terbaru untuk ASN di masa pandemi Covid-19. Tjahjo menyatakan ASN sebagai penyelenggara negara wajib memberi contoh bagi masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru? Penuntasan Honorer Bakal Tertunda
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas? tetapi Ada yang Janggal, Calo Gencar Incar Honorer