Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!

Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!
Tangkapan Layar Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Sementara itu terkait syarat perjalanan, mereka yang berpergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bis, kapal laut dan kereta api wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.

Minimal dosis pertama kepada petugas yang memeriksa atau hasil tes PCR dan hasil tes usap antigen.

Menurut instruksi Mendagri itu, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Sementara pengguna moda transportasi lainnya dapat menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Ketentuan terkait syarat perjalanan hanya berlaku untuk mereka yang melintas dari dan ke Jawa dan Bali, tetapi tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” sebut Mendagri dikutip dari instruksi yang sama.

Mendagri, pada poin pertama instruksinya, menyebut arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah.

Kemudian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Simak kegiatan yang boleh dan yang tak boleh dilakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News