Simak nih, Bu Susi Bicara soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan

Simak nih, Bu Susi Bicara soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan
Susi Pudjiastuti. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Usai satu bulan belajar, tercatat dari sekitar 7.000 kapal yang berlalu-lalang di laut Indonesia, hanya 1.300 kapal yang mempunyai izin.

Dari situ dia berpegangan teguh pada aturan yakni Undang-undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah boleh menenggelamkan kapal yang tidak ada izin.

Setelah itu, mantan bos Susi Air itu langsung memanggil enam duta besar dari negara yang terlibat IUU fishing, yakni Malaysia, Tiongkok, Thailand, Vietnam, Australia, dan FIlipina.

Dia meminta dukungan para duta besar tersebut untuk memerangi IUU Fishing. Tak lupa, menteri yang terkenal dengan gaya nyentriknya itu juga mengundang pengusaha perikanan guna mensosialisasikan kebijakan tersebut.

’’Sekarang muncul wacana baru 'apa penenggelaman kapal masih diperlukan Bu?' Saya bingung, karena ini bukan Susi punya mau dan kebijakan Jokowi mau, itu karena Undang-Undang, karena saya pejabat negara ya saya laksanakan undang-undang yang ada,’’ tuturnya.

Menurut Susi, kebijakan tersebut telah membuahkan hasil. Hal itu terbukti dengan meningkatnya nilai tukar nelayan 104 sampai 105 menjadi 120. Ekspor sektor kelautan dan perikanan juga naik dan impor turun menjadi 70 persen.

Selain itu, stok ikan di laut juga meningkat dari 6,5 juta ton menjadi 12,5 juta ton. ‘’Jadi kalau ada kenaikan biaya hidup nilai tukar nelayan naik, konsumsi ikan dari 36 kilogram menjadi 70 kilogram per kapita,’’ katanya. (dee)


Susi Pudjiastuti menjelaskan, di awal penunjukannya sebagai menteri dia secara langsung meminta Presiden Jokowi untuk mendukung kebijakan penenggelaman


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News