Simak Nih, Keterangan Kiai NU di Persidangan Ahok

Simak Nih, Keterangan Kiai NU di Persidangan Ahok
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar menjadi ahli yang pertama menyampaikan keterangan pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/2).

Kiai Akhyar sebagai ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan itu menyebut ucapan Ahok soal Almaidah 51 memang sudah menista Islam. Menurutnya, letak penistaan ada pada kalimat ‘dibohongi pakai Almaidah 51’yang diucapkan Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Padahal, kata Kiai Akhyar, Alquran tak pernah berbohong. "Bagian itu (dibihongi pakai Almaidah 51, red) sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi," katanya saat menyampaikan keterangan di persidangan atas Ahok.

Ulama asal Jawa Timur itu juga mengatakan, kata 'bohong' termasuk sebagai maksud untuk menistakan. Sebagai ahli agama Islam, Kiai Akhyar memastikan Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

"Ya sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat dibohongi pakai Al Quran' ini," kata dia.(elf/JPG)


Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar menjadi ahli yang pertama menyampaikan keterangan pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News