Simak Nih, Penjelasan KBRI Riyadh soal Kabar HRS Dicekal

Simak Nih, Penjelasan KBRI Riyadh soal Kabar HRS Dicekal
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel (kanan) menerima cendera mata dari Kepala Protokol Istana Kerajaan Arab Saudi Khalid bin Salih al-Abad di Istana Raja, As-Salam Jeddah. Foto: istimewa for Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) Agus Maftuh Abegebriel menyatakan, pihaknya belum menerima laporan tentang pencegahan terhadap M Rizieq Shihab oleh otoritas di negeri tempatnya bertugas. Abegebriel menuturkan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari otoritas Arab Saudi  tentang adanya pencegahan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan seorang WNI a/n Mohammad Rizieq Shihab (MRS, nama sesuai paspor) no paspor B-3260997, kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut,” ujar Abegebriel melalui siaran pers ke media, Jumat (28/9).

Abegebriel menambahkan, KBRI Riyadh sebagai saluran komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima jota atau pun berita faksimile (brafaks) dari Menlu RI, Kapolri, Ka-BIN atauapun pejabat tinggi lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi. Menurutnya, Indonesia juga menghargai rambu-rambu politik luar negeri untuk tidak mengintervensi urusan dalam negeri Arab Saudi.

Berdasar penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan Rizieq untuk berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan. BRI Riyadh mencatat Habib rizieq menggunakan visa kunjungan bisnis (ziyarah tijariyyah) bernomor 603723XXXX yang sifatnya multiple atau bisa digunakan untuk beberapa kali masuk dan keluar.

Masa berlaku visa itu satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry. “Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tgl 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 juli 2018,” tutur Abegebriel.

Sedangkan untuk memperpanjang visa di Arab Saudi, seorang warga negara asig (WNA) harus keluar terlebih dahulu dari negeri kerajaan itu untuk mengurus administrasi. Dari catatan KBRI Riyadh pula maka masa berlakunya visa untuk Habib Rizieq sudah habis.

Abegebriel memastikan Rizieq sampai saat ini masih di Arab Saudi meski visanya sudah tak berlaku lagi. “Sejak tanggal 8 Zulkaidah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” sebutnuya.

Mantan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu juga menjelaskan tentang kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat di Arab Saudi yang harus harus seizin kementerian luar negeri di negara kaya minyak itu. Menurutnya, ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi.

KBRI Riyadh memastikan sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari otoritas Arab Saudi tentang pencegahan ataupun kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News