Simak nih Penjelasan Menaker soal Perpres TKA

Simak nih Penjelasan Menaker soal Perpres TKA
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker RI

jpnn.com, JAKARTA - Menaker M Hanif Dhakiri berharap masyarakat tidak khawatir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA (Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Hanif menjelaskan, Perpres TKA tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif. “TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli,” kata Hanif, Sabtu (21/4).

Dalam perpres tersebut, TKA hanya dipekerjakan sebagai tenaga ahli. Pemberi kerja TKA harus mengutamakan tenaga kerja indonesia. Selain itu, perpres juga memberi fasilitas pelaporan dan sanksi pada pemberi kerja yang ketahuan mempekerjakan TKA dalam tenaga kasar.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Hanif, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan investasi. “Selain itu adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi,” jelasnya.

Perpres TKA, kata Hanif hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA. Selama ini, kata Hanif, prosedur penggunaan TKA prosesnya berbelit-belit dan melibatkan banyak kementerian. “Proses ini menghambat investasi,” jelas Hanif.

Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Menaker Hanif di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4/2018).

Saat ini, kata Hanif pemerintah ingin investasi terus meningkat. Meningkatnya investasi memang akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. ”Tujuan dari investasi pada akhirnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur Hanif.

Namun, Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News