Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan

Simak nih! Saksi Ahli Jaksa Justru Untungkan Dahlan
Saksi ahli Siswo Sujanto memberikan keterangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (17/3). Allex Qomarulla/Jawa Pos

Ukuran itu didapat dengan cara melakukan penaksiran yang hasilnya dijadikan untuk menentukan harga perkiraan.

Penaksiran tersebut dilakukan orang atau lembaga yang memiliki keahlian khusus.

Proses itu sudah sesuai dengan tahap pelepasan lahan milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung yang dipermasalahkan jaksa.

Dalam pelepasan tersebut, tim restrukturisasi dan tim penjualan aset PWU sudah melakukan penaksiran harga melalui tim appraisal.

Hasil itu kemudian dijadikan acuan untuk menilai penawaran yang masuk.

Selain itu, tim penjualan sudah melakukan lelang. Ada beberapa pihak yang mengajukan penawaran harga untuk dua aset tersebut.

Tim penjualan yang diketuai Wisnu Wardhana kemudian memilih PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) karena mengajukan penawaran paling tinggi.

Akhirnya, penawar dengan harga tertinggi itulah yang ditetapkan sebagai pemenang.

Siswo Sujanto, ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa, mempertegas proses pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tidak melanggar prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News