Simak, Orang-orang dengan Kondisi Ini Boleh Tak Berpuasa

Simak, Orang-orang dengan Kondisi Ini Boleh Tak Berpuasa
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan pasien positif corona dan dianjurkan dokter tidak berpuasa boleh tidak menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadan.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan menurut kaidah ilmu fiqih umum, orang sakit yang mendapat anjuran dari dokter untuk tidak puasa boleh tidak berpuasa.

"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya.

"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif COVID-19," kata Munif.

Sedangkan orang-orang yang kondisinya sehat, menurut dia, tetap harus menjalankan ibadah puasa.

"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Muhammad Munif.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 memperhatikan saran dari MUI.

"Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.

Majelis Ulama Indonesia alias MUI meminta orang yang tak berpuasa untuk menggantinya di lain waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News