Simak! Pandangan MUI soal Menikah dengan Teman Sekantor

Simak! Pandangan MUI soal Menikah dengan Teman Sekantor
Ilustrasi Foto: pixabay

Zainut membeberkan, kalau mau diteliti lebih jauh pengaturan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khusus Pasal 153 ayat 1 huruf f itu sebenarnya bukan mengatur larangan pada aspek pernikahannya tetapi lebih pada hubungan kerjanya. Jadi masyarakat harus bisa mendudukkan permasalahan biar tidak ada kesalahpahaman.

MUI menilai undang-undang ini berpotensi untuk digugat di Mahkamah Konstitusi karena diduga bertentangan dengan Konstitusi yaitu terkait dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan layak bagi kemanusiaan dan hak untuk melangsungkan pernikahan.

"MUI mempersilakan kepada kelompok masyarakat untuk mengajukan uji materi (Judicial Review) ke MK sebagai wujud kepeduliannya terhadap nasib para pekerja/buruh dan sekaligus sebagai bentuk kesadarannya terhadap hukum," pungkasnya. (esy/jpnn)


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Za'adi memberikan pandangannya terkait‎ masalah perkawinan dengan teman sekantor.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News