MUI: Jangan Menarik Asing Masuk ke Wilayah Hukum Indonesia

MUI: Jangan Menarik Asing Masuk ke Wilayah Hukum Indonesia
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku galau memikirkan kondisi bangsa Indonesia yang akhir-akhir ini menunjukkan gejala terjadinya keretakan. Indikasi tersebut terjadi pascaputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan vonis dua tahun penjara. Di mana putusan vonis tersebut disikapi oleh para pendukung Ahok dengan berbagai aksi unjuk rasa.

"Menyampaikan aspirasi permohonan penangguhan penahanan adalah sah-sah saja sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," kata Zainut dalam pesan singkatnya, Minggu (14/5).

Semua pihak, lanjutnya, harus menghormati keputusan hakim dan percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu juga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan yaitu langkah hukum yang sedang ditempuh Ahok untuk mengajukan banding

"Kami sangat prihatin jika ada yang ingin menarik pihak asing untuk masuk dan intervensi ke dalam wilayah hukum negara kita. Hal tersebut merupakan bentuk pengingkaran dan pelecehan terhadap kedaulatan hukum kita. Mari kita jaga kedaulatan hukum kita, demi kehormesyatan dan marwah bangsa ini," tuturnya.

Semua pihak hendaknya bisa menahan diri untuk tidak semakin memperkeruh suasana. Masyarakat juga diminta lebih arif dalam menyikapi situasi ini, jangan mudah terprovokasi oleh hasutan dan ajakan jahat.

“Jangan karena alasan ingin memerjuangkan NKRI justru persaudaraan kita sebagai bangsa terciderai. Dan jangan pula karena ingin memerjuangkan kebhinnekaan tapi justru wajah bangsa kita semakin terpecah belah," pungkasnya.(esy/jpnn)


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku galau memikirkan kondisi bangsa Indonesia yang akhir-akhir ini menunjukkan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News