Simak! Penjelasan Mabes Polri soal Penangkapan Ahmad Dhani Cs
Jumat, 02 Desember 2016 – 18:09 WIB
Yang jelas, lanjut Rikwanto, penyidik sudah mengumpulkan bukti yang cukup.
Bisa jadi, kata dia, para tersangka menggunakan momen Aksi Bela Islam III untuk beraksi. "Tapi itu kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun 10 orang yang diamankan itu adalah Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas.
Khusus Ahmad Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh orang pasal 107 juncto 110 KUHP.
Sedangkan dua orang yang dijerat pasal 28 UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar. (boy/mg4/jpnn)
JAKARTA -- Polri mengklaim tidak sembarangan menangkap dan menetapkan Ahmad Dhani serta sembilan tokoh lainnya sebagai tersangka. Mereka sudah lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- Cuaca Hari Ini, BMKG Memprakirakan Hujan Mengguyur Mayoritas Kota Besar Indonesia
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Penjelasan BMKG soal Gempa Magnitudo 5,3 yang Mengguncang Malang
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024