Simak! Penjelasan Mengenai Bahaya Makanan Dibungkus Kresek

Simak! Penjelasan Mengenai Bahaya Makanan Dibungkus Kresek
Ilustrasi Foto: Radar Banjarmasin/dok.JPNN.com

jpnn.com - PONTIANAK - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak melarang masyarakat memasukkan makanan jadi (siap saji) ke dalam kantong kresek. 

Alasannya, kantong kresek mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. 

“Saya meminta masyarakat menolak, jika membeli pangan (makan/minum) yang dikemas secara langsung menggunakan kantong kresek berwarna, terutama warna hitam,” kata Qory Panjaitan, Kepala BPOM Pontianak, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group)

Qory juga meminta panitia kurban pada perayaan Idul Adha, tidak membungkus daging sapi maupun kambing secara langsung menggunakan kantong kresek. 

“Sebenarnya publikasi BPOM RI berkaitan dengan ini, juga dalam rangka Idul Adha (kurban). Setidaknya menggunakan wadah lain, kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek, itu tidak apa-apa,” ungkap Qory. 

Larangan tersebut mengacu pada hasil pengawasan BPOM RI. Khusus kantong kresek berwarna, terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang. 

Riwayat penggunaan sebelumnya diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat dan lainnya. 

“Jadi jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap,” tegas Qory.

PONTIANAK - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak melarang masyarakat memasukkan makanan jadi (siap saji) ke dalam kantong kresek. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News