Simak Penjelasan Terbaru Soal Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah

Simak Penjelasan Terbaru Soal Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (ANTARA/HO-Kemenpan RB)

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian keluar daerah selama hari libur nasional 2021, hari kerja lain pada minggu yang sama dengan libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021, di masa pandemi COVID-19.

Dalam surat yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu disebut alasan pemberlakuan larangan.

Yakni, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang pada masa pandemi COVID-19.

"Untuk itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai," demikian SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (25/6).

SE MenPAN-RB Nomor 13/2021 memuat dua poin utama.

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Simak penjelasan terbaru soal larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News