Simak Penjelasan Terbaru Soal Larangan ASN Bepergian ke Luar Daerah
Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Kemudian, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (3selon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Pengecualian berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya.
Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Poin berikutnya adalah upaya pencegahan COVID-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.
ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih, sehat, dan menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Simak penjelasan terbaru soal larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah.
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Senayan Mendesak Formasi Khusus, Siap-Siap Saja
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS