Simak, Pernyataan Bu Khofifah tentang Salat Jumat di Masjid, Ingat 11 Syarat
Jumat, 05 Juni 2020 – 04:15 WIB
Salat Jumat di Masjid di tengah pandemi COVID-19harus memenuhi ketentuan SE Menag. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketujuh adalah melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Kedelapan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Kesembilan, dengan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Kesepuluh, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kesebelas, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku telah membahas pelaksanaan Salat Jumat di masjid dengan MUI, DMI, dan Kanwil Kemenag.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?