Simpan 7000 Obat Terlarang di Tubuh
Senin, 17 Januari 2011 – 10:50 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku membeli obat terlarang itu di salah satu toko obat terkenal di kota Kandangan. Setelah mendapatkan informasi berharga itu, satuan narkoba langsung melakukan koordinasi ke semua petugas.
Baca Juga:
Hasilnya, polisi kembali menemukan ribuan obat terlarang dan alkohol yang dijual oleh pemilik toko tersebut. Aparat juga menemukan barang bukti, tanpa komando lagi langsung melakukan penyitaan.
“Semua barang bukti yang ditemukan kita sita dan toko obat yang menjual obat tersebut saat ini kita segel,” ujar Bambang. Penyegelan dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang dilakukan.(rif)
KANDANGAN – Satuan Narkoba Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan Jamilah (45) dan Awi (50), warga Tapin Selatan, di Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor