Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
Selasa, 12 November 2024 – 16:06 WIB

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mura. Foto: source for JPNN.com.
Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo, Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Romi. (mcr35/jpnn)
Dwi Hartono (46) ditangkap tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Begini kasusnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol