Simpatisan FPI di Kalteng Ditangkap, Kasusnya Lumayan Bikin Heboh Medsos

Simpatisan FPI di Kalteng Ditangkap, Kasusnya Lumayan Bikin Heboh Medsos
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (kiri) menunjukkan postingan ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka FA melalui media sosial yang dikelola yang bersangkutan pada saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu (23/12/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, berinisial FA, 30, ditangkap polisi, Selasa (15/12).

Ia dicokok terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, FA diamankan di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya pada Selasa (15/12/2020).

"Postingan yang ditemukan di Instagram atas nama sry_mutmut_zee itu terbukti melakukan tindak pidana bidang ITE dan memenuhi unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Polda Kalteng.

Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Pasma Royce menjelaskan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain itu banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan yakni almarhum 'Abah Guru Sekumpul' atau KH Zaini Abdul Ghani.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, diperoleh informasi bahwa FA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Undang-Undang ITE penyidik banyak mendapatkan bukti selain foto ujaran kebencian.

"Tidak hanya foto saja ujaran kebencian yang dibuatnya, tetapi dalam bentuk video berikut teks atau captionnya mengandung kata-kata kebencian," bebernya.

Pemuda yang memang mengaku simpatisan FPI itu, sambung Dirreskrimsus Polda Kalteng, adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat, namun media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, berinisial FA, 30, ditangkap polisi, Selasa (15/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News