Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA
Rabu, 23 Desember 2020 – 13:02 WIB
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ucap dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap FA (30), simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia terancam penjara enam tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Polisi Peringatkan Pengusaha SPBU, Jangan Curang
- Kaca Spion
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo