Simpatisan FPI yang Hina Pemerintah di Medsos Ternyata Punya 35 Akun
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau ancaman pidana dari Pasal tersebut yakni kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkas Pasma.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan FA ditangkap polisi terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial (medsos), Selasa (15/12).
BACA JUGA: Berondong Peluru ke Arah Petugas, Otak Pelaku Tahanan Kabur Ditembak Mati, Dooor!
"Postingan FA yang ditemukan di Instagram atas nama akun @sry_mutmut_zee terbukti melakukan tindak pidana bidang ITE dan memenuhi unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ujar Hendra Rochmawan di Palangkaraya, Rabu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA, 30, warga Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi, Selasa (15/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Kaesang Minta Warga Palangkaraya Mendoakan Cawapres Gibran
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka