Dua Sejoli Ini Lolos dari Hukuman Mati

Dua Sejoli Ini Lolos dari Hukuman Mati
Wahyudi Syahputra dan Rika Nurainun, terdakwa kurir narkotika menjalani sidang tuntutan dan vonis secara virtual di PN Medan, Senin (21/12). Foto: gusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Dua sejoli yang menjadi terdakwa kasus narkoba yakni Wahyudi Syahputra, 23, dan Rika Nurainun, 19, lolos dari hukuman mati.

Hakim Ketua Mery Dona, hanya menghukum kedua sejoli ini seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir 15 kilogram sabu-sabu dan 60 ribu ekstasi.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang semula menuntut keduanya dengan pidana mati diwaktu bersamaan.

“Menjatukan terdakwa Wahyudi dan Rika oleh karenanya dengan pidana seumur hidup,” ucap Mery Dona, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12) sore.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan terima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya tidak meminta jawaban kalian hari ini, saya beri waktu 7 hari untuk menyatakan terima atau banding,” pungkas Mery, sembari mengetuk palunya.

Sementara usai persidangan, JPU Ramboo enggan berkomentar atas putusan tersebut. Ia mengarahkan untuk bertanya kepada Kasi Intel Kejari Medan.

Dua sejoli yang menjadi terdakwa kasus narkoba yakni Wahyudi Syahputra, 23, dan Rika Nurainun, 19, lolos dari hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News