Dua Sejoli Ini Lolos dari Hukuman Mati

Dua Sejoli Ini Lolos dari Hukuman Mati
Wahyudi Syahputra dan Rika Nurainun, terdakwa kurir narkotika menjalani sidang tuntutan dan vonis secara virtual di PN Medan, Senin (21/12). Foto: gusman/sumut pos.

“NA telah dihukum selama 4 tahun 6 bulan,” pungkas Jacky. (man/azw/sumutpos)

Dua sejoli yang menjadi terdakwa kasus narkoba yakni Wahyudi Syahputra, 23, dan Rika Nurainun, 19, lolos dari hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News