Simpatisan Habib Rizieq Membahayakan, Respons Polisi Sesuai Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Tindakan tegas aparat kepolisian yang menembak mati enam simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinilai sesuai UU Kepolisian.
Demikian pendapat pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani melalui keterangan tertulis, Senin (7/12).
"Aksi simpatisan Habib Rizieq sangat membahayakan, karena membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dewinta.
Dewinta menduga penyerangan yang dilakukan simpatisan Habib Rizieq untuk menghalang-halangi proses pemeriksaan Imam Besar FPI tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Kepolisian dari Polda Metro Jaya diserang oleh simpatisan Habib Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek. Enam orang penyerang terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur alias ditembak mati oleh petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, anggota Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, hari ini (Senin 7/12). (dil/jpnn)
Pakar hukum menilai tindakan tegas polisi kepada enam simpatisan Habib Rizieq sudah tepat dan sesuai UU
Redaktur & Reporter : Adil
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi