Simpatisan HRS Datang di Pengadilan, Begini Respons Azis Yanuar
jpnn.com, JAKARTA - Azis Yanuar selaku Kuasa Hukum Habib Rizez Shihab (HRS) merespons puluhan simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang datang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada terdakwa HRS.
Azis menyebutkan tidak berhak melarang simpatisan HRS hadir di pengadilan.
"Bukan kapasitas saya (melarang simpatisan HRR, red). Itu kewenangan kepolisian serta pengamanan dari pengadilan," kata Azis saat ditemui usai persidangan HRS.
Di sisi lain, Azis merasakan keberatan lantaran awak media tidak diizinkan masuk untuk mengikuti persidangan.
Pria kelahiran Jakarta, 7 Januari 1983 itu mengaku menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
"Kami protes juga atas tindakan (hakim melarang, red) jurnalis," lanjutnya.
Azis menyebutkan terkait awak media, hakim menyerahkan kepada bagian humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Silakan hubungi humas," kata Azis menirukan ucapan majelis hakim.(mcr8/jpnn)
Azis Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan tidak berhak melarang simpatisan Eks Imam Besar FPI itu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak