Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan

Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
Hiruk pikuk pemilu 2014. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Bukan mentah-mentah kembali ke proporsional tertutup, tapi ada penyempurnaan-penyempurnaan. Misalnya, dalam menentukan nomor urut nantinya parpol juga perlu melakukan semacam pemilihan pendahuluan,” terangnya. (adv/jpnn)

 

JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News