Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
Kamis, 23 Juni 2016 – 00:19 WIB

Hiruk pikuk pemilu 2014. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Bukan mentah-mentah kembali ke proporsional tertutup, tapi ada penyempurnaan-penyempurnaan. Misalnya, dalam menentukan nomor urut nantinya parpol juga perlu melakukan semacam pemilihan pendahuluan,” terangnya. (adv/jpnn)
JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia