Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
Kamis, 23 Juni 2016 – 00:19 WIB
“Bukan mentah-mentah kembali ke proporsional tertutup, tapi ada penyempurnaan-penyempurnaan. Misalnya, dalam menentukan nomor urut nantinya parpol juga perlu melakukan semacam pemilihan pendahuluan,” terangnya. (adv/jpnn)
JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi