Sindikat Buku Nikah Palsu Gentayangan, Kemenag Keluarkan Imbauan
Masyarakat yang menemukan indikasi pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Selain itu bagi yang ingin mendaftar pernikahan sebaiknya langsung datang ke KUA. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.
"Masyarakat bisa memanfaatkan tarif nol rupiah kalau menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja," ujarnya.
Jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, Kamaruddin yakin masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu.
Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38). (esy/jpnn)
Masyarakat diminta waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Imbauan tersebut dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Ketum DPP LDII: Rukyatulhilal Memperkuat Hubungan Sesama Manusia
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar