Terungkap, Inilah Peran 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang

Terungkap, Inilah Peran 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang
Para pelaki sindikat pembuat buku nikah palsu saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang yang kerap beroperasi di area Rumah Susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebanyak tujuh pelaku diamankan terkait kasus tersebut. Ketujuh pelaku berinisial S, AH, BS, A, SM, Y, dan K. 

Mereka ditangkap ada yang di daerah Cilincing, Jakarta Utara dan Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat pada 25 Februari 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, buku nikah palsu itu kerap dipesan oleh pasangan suami istri yang menikah siri atau tidak resmi.

Satu pasang buku nikah palsu itu dijual dengan harga Rp 3,5 juta.

"(Buku nikah palsu) dijadikan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akta, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan, dan lainnya. Hal tersebut sehingga banyak pihak lain yang dirugikan dan merupakan kerugian negara," kata Guruh dalam keterangannya yang diterima, Rabu (17/3).

Peran ketujuh pelaku itu pun berbeda-beda. Pelaku berinisial S yang ditangkap di area Rusun Marunda berperan sebagai penerima pesanan dan mengantarkan buku nikah palsu ke pemesan.

Selain itu, pelaku berinisial AH, BS, dan A juga berperan sebagai penerima pesanan dan mengantarkan buku nikah palsu ke pemesan. BS juga yang mengetikan identitas pemesan di bukuh nikah palsu.

Polisi berhasil mengungkap sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang yang kerap beroperasi di area Rumah Susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News